1. Pendidikan Anak Usia Dini (BKB PAUD)
Merupakan sebuah layanan pendidikan yang diperuntukan bagi anak-anak usia dini (2 - 6 tahun) yang berfungsisebagai sarana layanan pencapaian target pola tumbuh kembang anak melalui proses stimulasi dan integritas aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, baik secara fisik, kognitif, bahasa dan sosial-emosional secara berkesinambungan.
* Izin Operasional : SK. Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Nomor: 973/2011.
* Izin Operasional : SK. Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Nomor: 973/2011.
2. Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Merupakan sebuah layanan pendidikan keagamaan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar. Madrasah diniyah takmiliyah berada dalam pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kantor Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Selatan, dalam muatan pembelajaran meliputi pendidikan baca dan menulis Al Quran, Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah.
* Izin Operasional : SK. Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Nomor: Kd.09.01/5/PP.008/1706/2012
* Izin Operasional : SK. Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Nomor: Kd.09.01/5/PP.008/1706/2012
Copyright (c) http://embunnabawi.weebly.com - All rights reserved. Design by Joni Hidayat .